AD / ART



ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PROGRAM UMUM

FEDERASI SERIKAT PEKERJA
LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN – SPSI
(FEDERATION OF METAL, ELECTRONIC AND MACHINE WORKERS UNION)

DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK & MESIN
F. SP. LEM~ SPSI


DAFTAR ISI


JUDUL

Daftar Isi
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
Program Umum 1
Susunan Pengurus dan Personalia DPP F. SP LEM SPSI Periode 2008-2013

ANGGARANDASAR
FEDERASISERIKAT PEKERJA LOGAM,
ELEKTRONIK DAN MESIN
SERIKAT PEKERJ A SELURUH INDONESIA



MUKADIMAH


Bahwa pembangunan nasional yang tengah digerakkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, Pekerja Indonesia menempati posisi Peran yang penting dan strategis, yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional, khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya terutama agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan, kaum pekerja perlu bersepakat meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan mutu, keahlian, pengetahuan,keterampilan, disiplin dan etos kerja serta tanggung jawab, sesuai dengan kemajuan ilmu teknologi, agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Bahwa untuk mencapai efektivitas peranan tenaga kerja, diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta berpartisipasi, yaitu suatu organisasi Serikat Pekerja yang tangguh, kuat dan berwibawa yang dibangun dari structural paling terbawah, oleh dan untuk pekerja secara bebas dan demokratis, dengan mengacu pada semangat Deklarasi Federasi Buruh Seluruh Indonesia yang dicetuskan tanggal aktif 20 Februari 1973. 

Atas dasar pandangan dan pemikiran kedepan, disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasional berdasarkan lapangan pekerjaan dan industri barang dan jasa yang sejenis sesuai, Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I 
NAMA, BENTUK, SIFAT, AZAS DAN KEDUDUKAN 

Pasal 1
Nama


Organisasi ini bernama FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA disingkat FSP LEM SPSI.




Pasal 2
Bentuk


Organisasi ini berbentuk Kesatuan berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri barang dan jasa sejenis (Industrial Union).

Pasal 3
Sifat


Organisasi ini bersifat demokratis, independent, profesional, fungsional, bebas dan bertanggung jawab.

Pasal 4 
Azas


Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Kedudukan


Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia


BAB II 
KEDAULATANDAN KEANGGOTAAN

Pasal 6 
Kedaulatan Organisasi


Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.

Pasal 7
Afiliasi Organisasi


1. Organisasi ini bergabung dalam Serikat Pekerja Tingkat Nasional yang diakui sah menurut undang-undang.
2. Organisasi dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat internasonal sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif Negara Republik Indonesia.





BAB III 
FUNGSI, TUJUANDAN USAHA

Pasal 8 
Fungsi


Organisasi ini berfungsi:

Sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas disiplin, etos dan produktivitas kerja.

Sebagai pendorong dan penggerak anggota, dalam ikut serta mensukseskan program pembangunan nasional khususnya sekor ekonomi dan sosial budaya.

Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan batin.

Sebagai pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.



Pasal 9 
Tujuan


Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, khususnya pengisian terhadap jiwa pasal 27,28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Mengamalkan pancasila serta terlaksananya UUD 1945 diseluruh kehidupan bangsa dan Negara menuju terciptanya masyarakat adil dan sejahtera.

Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau yang dipersamakanfdengan itu, serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.

Menciptakan kehidupan dan penghimpunan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja.

Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta memper-juangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.

Meningkatkan produktivitas kerja dalam rangka mensukseskan Pembangunan Nasional.

Memantapkan Hubungan Industrial, guna terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatnya produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarga pada khususnya.


Pasal 10 
Usaha


Meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam Pembangunan Nasional untuk mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional dan kaum pekerja.

Mengadakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.

Mengusahakan meningkatnya kualitas anggota terutama dengan cara mempertinggi mutu pengetahuan, keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.

Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain di dalam maupun diluar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.

Mengadakan usaha-usaha berorganisasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.


BAB IV
BENDERA, LAMBANG DAN LAGU

Pasal 11
Bendera


Disamping Sangsaka Merah Putih sebagai bendera Nasional Organisasi SP.LEM mempunyai panji sendiri dengan warna dasar biru tua serta lambang organisasi ditengah-tengahnya.

Pasal 12 
Lambang


Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari:

Persatuan dan kesatuan kaum pekerja pada industri barang dan jasa sejenis sesuai lapangan pekerjaan Logam, Eiektronik dan Mesin.

Partisipasi dan tanggung jawab dalam menunjang pembangunan nasional.

Menegakkan keadilan dan kebenaran.

Mengusahakan kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja dan rakyat Indonesia.


Pasal 13 
Lagu


Organisasi mempunyai lagu Hymne dan Mars Pekerja seluruh Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota


Yang dapat diterima menjadi anggota ialah semua pekerja warga negara Indonesia yang bekerja pada industri Logam. Elektronik dan mesin atau yang sejenis maupun yang tidak sejenis yang menyetujui dan sanggup melaksanakan AD/ART FSP LEM SPSI dengan konsisten.

Pasal 15 
Hak-hak Anggota


Hak memilih dan hak dipilih.

Hak bicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi

Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi

Mendapat perlindungan dan pembelaan atas berkurangnya hak-hak anggota sebagai pekerja.

Membela dan dibela dalam sidang organisasi.

Mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.


Pasal 16 
Kewajiban Anggota


1. Mentaati AD/ART organisasi serta keputusan-keputusan organisasi.
2. Membela dan menjunjung tinggi nama organisasi.
3. Membayar uang pangkal, iuran dan uang konsolidasi. 
4. Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan organisasi. 
5. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.

Pasal 17
Ruang Lingkup


Ruang lingkup keanggotaan Federasi Serikat Pekerja Logam. Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia meliputi pekerja di industri barang dan industri

Industri mesin perkakas, seperti: mesin bubut, mesin bor, mesin freis, gerinda, mesin gergaji, mesin teknik, mesin potong dan sebagainya.

Mesin dan peralatan pertanian, seperti traktor tangan, penumbuk padi, polisher, rice miling unit, pompa irigasi, dsb.

Alat-alat berat, seperti : mesin pemecah batu, plate compactor, asphatx sprayer, asphalx mixing plant, Vibro roller, wheel loader, motor grader, excavator, bulldozer, forklift, pengaduk beton, kran (crain) pengangkat, dan sebagainya.

Industri mesin listrik seperti : transformator tenaga, panel listrik tegangan, welding generator, KWH meter, pemutus arus, transformator distribusi, generator listrik, motor listrik, jasa instalasi listrik, dan sebagainya.

Industri elektronika, seperti: central telepon, HF-558, radio broadcast, radio transmitter, radio cassette, PCM, station bumi kecil, VHF/UHF single chanel, TV relley station, integrated circuit, pesawat telepon, I radio mobil, computer micro, TV, Amplifier, Tuner, resistor, loadspeaker, dan sebagainya.

Kendaraan bermotor / automotive, seperti: industri kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, industri pembuatan komponen kendaraan, karoseri dan jasa perbengkelan, dan sebagainya.

Industri mesin dan peralatan pabrik, seperti : boiler, blower, mesin diesel, non automotive, tangki baja, konstruksi baja, pompa, turbin, dan sebagainya.

Industri logam dan produk dasar, yang meliputi besi baja seperti: besi spons, billet baja, besi beton, batang kawat, baja lembaran, slab baja, pip alas lurus/spiral, baja lembaran lapis (timah, seng, canai dingin/ panas)dsb, serta produk bukan baja, seperti : alumuniums mailing plant, batang tembaga, alumunium extrusium, dsb.

Aneka industri alat listrik, seperti : accu, alat pendingin, lemari es, lampu pijar/TL, batterey kering, kabel listrik/telepon, batu batterai organ/piano/alat musik, camera, mesin jahit, kipas angin, alat semprot, dan sebagainya.

Aneka industri logam, seperti mur, baut, paku, kawat baja, kaleng kemas, sepeda, insulator keramik, logam mulia, arloji, pembuatan lemari besi dsb.


BAB VI 
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 18
Susunan Organisasi


Organisasi ini secara Nasional disusun sebagai berikut:

Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tingkat Propinsi meliputi seluruh wilayah propinsi.

Tingkat Kabupaten/Kotamadya, meliputi wilayah Kabupaten / Kotamadya atau wilayah yang dipersamakan dengan itu yang memiliki paling sedikit 3 (tiga) unit kerja atau 500 (lima ratus) anggota.

Tingkat Unit Kerja meliputi Perusahaan barang dan jasa atau tempat kerja.


Pasal 19 
Kepengurusan


Pada tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat DPP F SP.LEM SPSI yang terdiri dari Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Pusat.

Pada tingkat propinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat DPD FSP.LEM SPSI

Pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Perkerja Seluruh Indonesia, disingkat DPC FSP LEM SPSI

Pada tingkat Perusahaan dipimpin oleh Pimpinan j Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat PUK SP LEM SPSI



BAB VII 
WEWENANG ORGANISASI

Pasal 20


Organisasi ini berwenang menangani masalah Hubungan Industrial dan ketenaga kerjaan pada sektor Logam, Elektronik dan Mesin dalam arti yang seluas-luasnya, khususnya masalah sosial ekonomi dan terlaksananya Hubungan Industrial secara harmonis dan dinamis.

Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari berpedoman kepada AD/ART dan ketentuan organisasi


BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 21 
Permusyawaratan dan Rapat-rapat.


Permusyawaratan Organisasi terdiri dari :

Musyawarah Nasional (MUNAS)

Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)

Musyawarah Daerah (MUSDA)

Musyawarah Cabang (MUSCAB)

Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)


Rapat-rapat organisasi terdiri dari:

Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)

Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)

Rapat Kerja Unit (RAKERNIT)


Pasal 22 
Musyawarah Nasional


Musyawarah Nasional memegang kedaulatan tertinggi organisasi.

Musyawarah Nasional diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh :

DPara Anggota Dewan Pimpinan Pusat PSP LEM SPSI

DUtusan Dewan Pimpinan Daerah FSP. LEM-SPSI.

DUtusan Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM-SPSI

DUtusan Pimpinan Unit Kerja SP.LEM-SPSI

Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat 5 atau dituntut atas Keputusan Musyawarah Pimpinai atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah DPD dan 2/3 jumlah DPC FSP.LEM SPSI

MUNAS berwenang:

a. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban.
b. Menetapkan atau mengubah AD/ART
c. Menetapkan Program Umum Organisasi
d. Memilih dan menetapkan DPP FSP.LEM SPSI
e. Membentuk Komisi Verifikasi.



Pasal 23 
Musyawarah Pimpinan


Musyawarah Pimpinan adalah kekuatan tertinggi Organisasi diantara dua MUNAS.

Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh :

Para Anggota Dewan Pimpinan Pusat FSP.LEM SPSI

Utusan Dewan Pimpinan Daerah F SP.LEM-SPSI c. Undangan yang ditetapkan oleh DPP F SP. LEM-SPSI

MUSPIM dipimpin oleh DPP F SP.LEM-SPSI MUSPIM diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan. MUSPIM berwenang untuk:

Menilai, memusyawarahkan serta mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPP FSP.LEM-SPSI.

Mengadakan evaluasi Program Umum Organisasi.

Merekomendasikan Program Kerja tahun berikutnya.

Menetapkan keputusan penting lainnya.



Pasal 24 
Musyawarah Daerah


Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali dihadiri oleh :

Para Anggota Dewan Pimpinan Daerah FSP.LEM-SPSI

Utusan Dewan Pimpinan Cabang FSP.LEM-SPSI

Utusan Dewan Pimpinan Pusat FSP.LEM-SPSI

MUSDA berwenang untuk:

Menilai dan mengesahkan pertanggung jawaban DPD FSP.LEM-SPSI

Menetapkan Program Kerja Daerah sebagai penjabaran Program Umum Organisasi.

Memilih dan menetapkan DPD FSP LEM SPSI

Membentuk Komisi Verifikasi.

Dalam keadaan luar biasa MUSDA dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPC didalamnya



Pasal 25 
Musyawarah Cabang


Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh :

Para Anggota Dewan Pimpinan Cabang FSP.LEM-SPSI

Utusan Pimpinan Unit Kerja SP.LEM-SPSI

Utusan Dewan Pimpinan Daerah FSP.LEM-SPSI

MUSCAB berwenang untuk :

Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPC FSP.LEM-SPSI.

Menetapkan Program Kerja DPC FSP.LEM-SPSI sebagai penjabaran Program Kerja Daerah dan Program Umum Organisasi.

Memilih dan menetapkan DPC FSP.LEM-SPSI.

Membentuk Komisi Verifikasi.

Dalam keadaan luar biasa MUSCAB dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PUK di daerahnya.


Pasal 26 
Musyawarah Unit Kerja


Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh :

Para Pimpinan Unit kerja SP.LEM-SPSI

Anggota Unit Kerja SP.LEM-SPSI

Utusan DPC FSP.LEM-SPSI

Musyawarah Unit Kerja berwenang untuk :

Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban PUK SP LEM SPSI

Menetapkan Program Unit Kerja sebagai penjabaran Program Kerja Cabang, Program Kerja Daerah dan Program Umum.

Memilih dan menetapkan PUK SP LEM SPSI

Membentuk Komisi Verifikasi.

Dalam keadaan luar biasa MUSNIK dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan sekurang-kurangnya 50 % lebih dari jumlah anggota.


Pasal 27 
Rapat Kerja Nasional


Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) merupakan forum konsultasi, koordinasi program dan pengembangan organisasi.

Rakernas dihadiri oleh :

Para Dewan Pimpinan Pusat F SP.LEM-SPSI

Utusan Dewan Pimpinan Daerah F SP.LEM-SPSI

Undangan yang ditetapkan oleh DPP F SP.LEM SPSI

Utusan Dewan Pimpinan Cabang F SP. LEM-SPSI

Rakernas sekurang-kurangnya diadakan 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode kepengurusan.

Rakernas dipimpin oleh DPP FSP.LEM-SPSI


Pasal 28
Rapat Kerja Daerah


Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tengah tingkat propinsi dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program dan pengembangan organisasi di tingkat propinsi.

Rakerda dihadiri oleh :

Para Dewan Pimpinan Daerah FSP.LEM-SPSI

Utusan Dewan Pimpinan Cabang FSP.LEM-SPSI

Undangan yang ditetapkan oleh DPD FSP.LEM SPSI

Rakerda diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode kepengurusan. Rakerda dipimpin oleh DPD FSP.LEM SPSI



Pasal 29 
Rapat Kerja Cabang


Rapat kerja Cabang (RAKERCAB) merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tengah tingkat Kabupaten/Kotamadya dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program dan pengembangan organisasi.
Rakercab dihadiri oleh :

Para Dewan Pimpinan Cabang FSP.LEM-SPSI

Utusan Pimpinan Unit Kerja SP.LEM-SPSI

Undangan yang ditetapkan oleh DPC FSP.LEM SPSI

Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan. Rakercab dipimpin oleh DPC FSP.LEM-SPSI.



Pasal 30 
Rapat Anggota


Rapat Kerja Unit (RAKERNIT) merupakan forum konsultasi dan koordinasi tingkat unit kerja dalam rangka menetapkan berbagai keputusan dan i kebijaksanaan yang memerlukan dukungan anggota secara luas dan merupakan forum pendidikan.

Rapat Kerja Unit (RAKERNIT) dihadiri oleh sebagian atau seluruh anggota.

Rapat Kerja Unit diadakan setiap saat diperlukan.

Rapat Anggota,dipimpin oleh PUK SP.LEM-SPSI.



BAB IX
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 31 
Susunan Dewan Pimpinan Pusat


Dewan Pimpinan Pusat FSP.LEM-SPSI terdiri dari Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Pusat.

Dewan Penasehat akan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat terpilih, berjumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) orang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Dewan Pimpinan Pusat F SP.LEM-SPSI berjumlah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang yang terdiri dari :

Seorang Ketua Umum

Beberapa orang Ketua

Seorang Sekretaris Umum

Beberapa orang Sekretaris

Seorang Bendahara Umum

Seorang Bendahara

Dewan Pimpinan Pusat merupakan pemegang mandat Munas secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan sehari-hari.

Masa bakti kepemimpinan khusus posisi Ketua Umum tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali periode kepengurusan berturut-turut.



Pasal 32
Susunan Dewan Pimpinan Daerah


Dewan Pimpinan Daerah F SP.LEM-SPSI berjumlah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 9 ( sembilan ) orang.
Dewan Pimpinan Daerah F SP.LEM-SPSI terdiri dari:
Seorang ketua
Beberapa orang wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Beberapa Wakil Sekretaris
Bendahara
Beberapa wakil Bendahara
Dewan Pimpinan Daerah merupakan pemegang mandat MUSDA secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari hari.
Masa bhakti kepemimpinan khusus posisi Ketua tidak boleh lebih dari 2 (dua) periode Kepengurusan berturut-turut.

Pasal 33 
Susunan Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Cabang FSP.LEM-SPSI berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
Dewan Pimpinan Cabang FSP.LEM-SPSI terdiri dari:
Seorang Ketua
Beberapa orang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Beberapa orang Wakil Sekretaris.
Seorang Bendahara
Seorang Wakil Bendahara.
Dewan Pimpinan Cabang merupakan pemegang mandat MUSCAB secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Masa Bhakti khusus posisi Ketua tidak boleh lebih dari 2 (dua) periode Kepengurusan berturut-turut.




Pasal 34 
Susunan Pimpinan Unit Kerja

Susunan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP.LEM-SPSI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
Pimpinan Unit Kerja SP.LEM-SPSI terdiri dari;
Seorang Ketua
Beberapa orang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Beberapa Orang Wakil Sekretaris
Seorang Bendahara
Seorang Wakil Bendahara 
Pimpinan Unit Kerja merupakan pemegang mandat MUSNIK secara kolektif   sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Masa bakti kepemimpinan khusus posisi Ketua tidak boleh lebih dari 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut

Pasal 35 
Rangkap Jabatan

Rangkap Jabatan secara vertical tidak dibenarkan, dalam keadaan darurat hanya diperbolehkan paling lama 6 (enam) bulan dan akan diatur dalam surat keputusan organisasi.

BAB X 
SANKSI ORGANISASI
Pasal 36 

Sanksi Organisasi

Sanksi dapat dikenakan kepada anggota atau pengurus yang melakukan pelanggaran disiplin administrative dan atau tindakan perbuatan yang merugikan baik materil maupun  moral organisasi.   
Sanksi atas pelanggaran disiplin administrative,, dapat dikenakan kepada anggota atau penguru berupa:
Teguran / Peringatan lisan
Peringatan tertulis
Skorsing
Pemberhentian sebagai pengurus
Pemberhentian sebagai anggota.
Sanksi hukum baik perdata maupun pidana dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus yang rnelakukan penyalah gunaan / penyelewengan entuk keperluan pribadi, khususnya yang »enyangkut keuangan organisasi (iuran/COS, atau dana lain).


BAB XI 
KEUANGAN 

Pasal 37 
Keuangan

Keuangan organisasi diperoleh dari :
Uang Pangkal sebagai uang Dana Abadi
Uang iuran anggota
Uang sumbangan yang tidak mengikat
Uang dari hasil usaha lain yang syah, baik berupa hasil kerjasama dengan pihak lain maupun hasil usaha pemberdayaan ekonomi organisasi
Uang konsolidasi

BAB XII 
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 38 
Penggantian Antar Waktu

Penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa Orang pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Bab 1 Pasal 35, 36 Anggaran Dasar ini dan atau meninggal dunia.   
Penggantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan rapat pengurus pada tingkat masing masing dan disyahkan oleh perangkat organisasi satu tingkat diatasnya.

BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 39
Peraturan Peralihan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih  lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 40
Penutup

Anggaran Dasar ini disyahkan dalam MUNAS V FSP. LEM SPSI dan merupakan pedoman operasional organisasi sampai dengan MUNAS berikutnya.





DITETAPKAN DICILOTO CIPANAS 
PADA TANGGAL: 15 JANUARI2008

MUSYAWARAHNASIONAL V 
FEDERASISERIK AT PEKERJA LOGAM,
ELEKTRONIK DAN MESIN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Pimpinan Sidang,


K e t u a


ttd 

Fennata Purba.


Sekretaris


ttd 

James Dolok Saribu


ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASISERIKAT PEKERJA LOGAM,
ELEKTRONIK DAN MESIN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Ketentuan Keanggotaan


Yang dapat diterima menjadi anggota adalah semua Warga Negara Indonesia yang bekerja di Sektor Industri Logam, Elektronik dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Bab V pasal 14 Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin SPSI.

Pasal 2 
Cara-cara Menjadi Anggota



Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis yang memuat:

Pernyataan menyetujui AD dan ART FSP.LEM SPSI

Pernyataan   menyetujui   Program   Kerja Organisasi F SP.LEM-SPSI

Permintaan menjadi anggota F SP.LEKl SPSI dialamatkan kepada Pimpinan Unit Kerja ditempat kerja masing-masing.

Dalam hal PUK belum terbentuk dan atau pekerja dalam hubungan kerja yang tidak tetap dalam satu kawasan industri / kegiatan usaha ekonomi, permintaan menjadi anggota dialamatkan kepada Dewan Pimpianan Cabang F SP.LEM-SPSI setempat.

Dalam hal Dewan Pimpinan Cabang F SP.LEM-SPSI pada ketentuan ayat (3) pasal 2 diatas belum terbentuk, maka permintaan menjadi anggota dialamatkan kepada Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat F SP.LEM-SPSI.


Pasal 3

Berakhirnya Keanggotaan



Seorang anggota F SP.LEM SPSI berakhir / hilang status keanggotaannya karena :

Meninggal dunia
Mengundurkan diri secara tertulis
Menjadi anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh lain.
Pemberhentian organisasi

Pasal 4

Pemberhentian Keanggotaan




Anggota dapat diberhentikan karena dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagai anggota atau karena perbuatan yang bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
Keputusan diberhentikan dilakukan oleh penguras F SP.LEM-SPSI berdasarkan rekomendasi atau usulan pengurus SP.LEM ditingkatnya atau setingkat dibawahnya.
Pemberhentian dapat bersifat sementara atau bersifat permanent (dipecat).
Anggota yang diberhentikan sementara atau yang permanent (dipecat), dapat mengajukan permintaan banding kepada tingkat organisasi yang lebih tinggi sampai dengan MUNAS FSP LEM SPSI.


BAB II 
HAK SUARA

Pasal 5
Peserta dan Hak Suara


Peserta dan Hak suara ditentukan berdasarkan tingkat Musyawarah dalam Organisasi F SP.LEM-SPSI.

Pasal 6
Peserta dan Hak Suara dalam MUNAS


Peserta dalam Munas terdiri dari:

Seluruh pengurus DPP

Utusan Dewan Pimpinan Daerah

Utusan Dewan Pimpinan Cabang

Undangan yang ditetapkan oleh DPP F SP.LEM / sebagai peninjau.

Hak Suara daiam MUNAS adalah :

Besaran 125 s/d 500 anggota mendapat 1 (satu) suara.

Besaran 500 s/d 1000 anggota mendapat 2 (dua) suara.

Dan seterusnya setiap kelipatan 500 anggota mendapat tambahan 1 (satu) Suara.

Ketentuan tersebut hams dibuktikan dengan data autentik.


Pasal 7 
Peserta dan hak suara dalam MUSPIM


Peserta MUSPIM adalah :

Seluruh unsur DPP FSP LEM SPSI

Utusan DPDFSP.LEM SPSI

Undangan yang ditetapkan oleh DPP FSP.LEM SPSI sebagai peninjau.

Setiap peserta MUSPIM mempunyai hak suara



Pasal 8
Peserta dan Hak Suara dalam MUSDA


Peserta MUSDA adalah :

Seluruh unsur DPD FSP LEM SPSI

Utusan DPC FSP.LEM-SPSI

Utusan DPP FSP.LEM-SPSI

Hak Suara dihitung berdasarkan jumlah anggota per cabang dengan ketentuan sebagai berikut:

Besaran 125 s/d 250 anggota mendapat 1 (satu) suara.
Besaran 250 s/d 500 anggota mendapat 2 (dua) suara.
Dan seterusnya setiap kelipatan 125 anggota mendapat tambahan 1 (satu) suara.

Ketentuan hak suara dibuktikan dengan data autentik.


Pasal 9
Hak suara dalam MUSCAB


Peserta MUSCAB adalah :

Seluruh unsur DPC FSP.LEM SPSI

Utusan PUKSP.LEM-SPSI

Utusan DPDFSP.LEM-SPSI

Utusan PUK SP.LEM SPSI 10 s/d 25 anggota mendapat 1 (satu) suara selebihnya setiap kelipatan 25 mendapat 1 (satu) suara.

Utusan lainnya mendapat masing-masing 1 (satu) suara.

Ketentuan hak suara dibuktikan dengan data autentik.



Pasal 10
Peserta dan hak suara dalam MUSNIK


Peserta Musnik adalah :

Seluruh unsur Pengurus Unit Kerja di Perusahaan setempat.
Seluruh pekerja yang menjadi anggota.
Utusan DPC FSP.LEM SPSI

Seluruh peserta musyawarah mempunyai hak 1 (satu) suara.


BAB III
SYAHNYA MUSYAWARAH DAN CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11 
Syahnya Musyawarah


Setiap Musyawarah sebagaimana diatur dalam BAB II pasal 5,6,7 dan 8 Anggran Rumah Tangga ini dinyatakan syah apabila oleh 2/3 dari seluruh utusan.

PasaI 12 
Qourum Sidang


Sidang-sidang syah apabila dihadiri oleh lebih separuh dari jumlah utusan yang hadir.



Pasal 13 
Pengambilan Keputusan


Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, diadakan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak.



BAB IV 
TATA KERJA PIMPINAN

Pasal 14 
Tata Kerja Pengurus FSP JLEM-SPSI


Sistem kerja Pengurus FSP.LEM-SPSI adalah kepemimpinan kolektif.

Pembidangan dan pembagian tugas serta tata kerjanya diatur lebih rinci dalam tata kerja Pengurus FSP.LEM-SPSI ditingkat masing-masing.

Tata Kerja Pengurus disyahkan oleh Pengurus FSP.LEM-SPSI ditingkat masing-masing.



Pasal 15 
Pengesahan Pimpinan FSP.LEM-SPSI


Pengesahan dan pembuatan Surat Keputusan Pimpinan FSP.LEM-SPSI dibuat dan dikeluarkan oleh perangkat satu tingkat diatasnya.

BABV
TINDAKAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 16 
Tindakan Disiplin


Tindakan disiplin yang dapat dikenakan kepada Anggota Pengurus FSP.LEM SPSI yang indisipliner adalah berupa :

Peringatan lisan

Peringatan tertulis

Skorsing

Diberhentikan



Pasal 17

Berhenti dari kepengurusan


Anggota Pengurus FSP.LEM-SPSI berhenti karena:

Permintaan Sendiri (mengundurkan diri) secara tertulis.

Meninggal Dunia

Tindakan Disiplin

Menjadi anggota organisasi pekerja diluar FSP. LEMSPSI



Pasal 18
Pemberhentian sementara /Pemberhentian Anggota Pengurus.


Tindakan pemberhentian sementara terhadap anggota pengurus, karena :

Melalaikan tugas

Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.

Tindakan pemberhentian sementara oleh Pimpinan FSP.LEM-SPSI untuk tingkat masing-masing atas dasar keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.

Tindakan pemberhentian sementara diambil setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 bulan.

Tindakan pemberhentian dapat diambil cepat apabila pelanggarannya berat dan menggoyahkan / merusak citra organisasi.



Pasal 19 
Pembelaan Diri


Pembelaan diri akibat pemberhentian sementara dapat dilakukan dalam Rapat Pengurus.

Apabila ternyata diadakan pemberhentian sementara dan atau pemecatan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka terhadap yang bersangkutan diadakan rehabilitasi pada waktu MUNAS / MUSDA / MUSC AB / MUSNIK.

Untuk melaksanakan tindakan pembelaan diri disetiap tingkatan disesuaikan menurut tingkat masing-masing dan berdasarkan isi pasal ini.



BAB VI
KEADAAN DARURAT

Pasal 20


Dalam keadaan darurat pengurus FSP.LEM SPSI mempunyai wewenang melakukan pembekuan, mengangkat pengurus sementara Pimpinan FSP.LEM SPSI setelah mengadakan koordinasi dan mendapat rekomendasi dari tingkat perangkat organisasi satu tingkat diatasnya.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 21 
Uang pangkal dan luran


Besarnya uang pangkal dan uang iuran organisasi ditetapkan sebagai berikut:

Uang pangkal sebesar 2 % dari upah pokok sebulan sesuai dengan AD/ART.

Uang iuran sebesar 1 % dari upah pokok perbulan tiap bulannya.



Pasal 22 
Pembagian uang Pangkal dan Uang luran


Uang pangkal anggota seluruhnya (100%) disetorkan ke rekening DANA AB ADI ORGANISASI (D A O) FSP.LEM SPSI

Uang Iuran anggota ditetapkan pembagiannya sebagai berikut:

UK SP.LEM SPSI sebesar : 50%

DPCFSP.LEM SPSI sebesar : 25%

DPDFSPLEM SPSI sebesar : 15%

DPPFSP.LEM SPSI sebesar : 10%

Penyampaian iuran sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini langsung disetorkan ke rekening masing-masing perangkat oleh PUK SP.LEM SPSI.



BAB VII
L AIN-LAIN D AN PENUTUP

Pasal 23
Peraturan lain-lain


Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Surat keputusan DPP FSP.LEM-SPSI.

Pasal 24
Penutup


Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah bila diminta 50 % lebih anggota yang diwakili oleh DPC, DPD dan DPP dan disetujui dalam forum MUNAS FSP.LEM-SPSI.

DITETAPKAN : CILOTO 
PADA TANGGAL :15 Januari 2008

PMUSYAWARAHNASIONAL-V
FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM,
ELEKTRONIK DAN MESIN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Pimpinan Sidang


K e t u a


ttd 




Sekretaris


ttd 




PROGRAM UMUM
FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOG AM,
ELEKTRONIK DAN MESIN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PERIODE 2008 -2013


I. DASAR PEMIKIRAN

Gerakan Pekerja / Burah dalam hal ini SP/SB baik ditingkat nasional maupun internasional, kini sedang menghadapi suatu perubahan besar, baik dalam arti structural ataupun kultur yang mempengaruhi kelangsungan hidupnya SP/SB dapat timbul dari berbagai medan, baik sosal, ekonomi, yurudis bahkan politik. Perubahan cepat tersebut akan memberikan peluang sekaligus tantangan. Saat ini merupakan waktu strategis bagi keluarga besar SP/SB untuk melakukan pembaharuan terhadap strategi dan taktik dalam rangka memberdayakan organisasi dan anggotanya serta mengoptimalkan kemitraan dengan pihak pengusaha dan Pemerintah.

Tantangan utama yang dihadapi SP/SB adalah memahami dan menjawab kebutuhan-kebutuhan khusus pekerja/buruh dalam berbagai situasi tanpa menimbulkan pertikaian internal. Dengan terjadinya pergeseran kepentingan atau kebutuhan masyarakat' pekerja seharusnya diimbangi dengan kesadaran individual pengurus dan anggotanya. Untuk mengakumulasikan menjadi kehendak kolektif. Meskipun disadari berbagai kendala internal masih tetap menghadang seperti ketidakpedulian dan ketidakpuasan sebagian anggota terhadap kinerja SP/SB dikarenakan ukuran keberhasilan masih sering dilihat pada hasil akhir. Begitu pula dengan citra SP/SB sering diidentikkan sebagai gerakan kaum miskin, marginal, dan ekstrimis radikal yang mengancam kelangsungan usaha para pemilik modal. Sejak cabinet reformasi membuka kran kebebasan, dimana SP/SB relative berkembang cepat secara kuantitas.

Problematika atau tantangan SP/SB di Indonesia saat ini adalah pertama: globalisasi, pasar bebas dan neoliberalisme yang akan berdampak pada restrukturisasi modal dan tidak mustahil new owner akan melakukan rasionalisasi tenaga kerja dan relokasi industri. Globalisasi diakui atau tidak, bukanlah gejala alamiah biasa tetapi ia adalah sebuah scenario besar dari jaringan kapitalisme global yang akan mempertahankan hegemoni Negara maju atas Negara berkembang atau Negara ketiga agar tetap ada tergantung pada mereka dan tangan-tangan kapitalis dapat leluasa mengeksploitasi Sumber daya alam dan SDM yang ada. Disinilah SP/SB diharuskan berperan untuk tampil kemuka dan berteriak secara lantang menghadapi setiap gejala eksploitasi dan penindasan serta memberikan solusi terbaik bahwa hubungan industrial yang didasari kemitraan sajalah yang akan menggaransi adanya hubungan yang harmonis di dunia kerja.

Problematika atau tantangan kedua adalah Undang-undang yang belum berpihak pada pekerja /buruh. Hal ini dibuktikan dengan disyahkannya Undang-undang No. 13 tahun 2003 dan undang-undang No. 2 tahun 2000 oleh DPR yang mendapat perlawanan hebat dari kalangan organisasi SP/SB.
Problematika atau tantangan ketiga adalah diterapkannya konsep otonomi daerah yang bersifat pada tingginya beban biaya overhead.

Problematika atau tantangan keempat adalah belum adanya kesatuan visi diantara SP/SB yang ada. Setelah zaman berubah, Pemerintah pada era Habibie meratifikasi konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi, maka seperti cendawan dimusim hujan, banyak lahir SP / SB di tingkat local maupun nasional. Sampai saat ini sudah ada 87 SP/SB ditingkat nasional ( setingkat Federasi ) yang terdaftar di Depnakertrans. Tetapi banyaknya SP/SB tidak serta merta berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan pekerja. Yang terjadi justru sebaliknya. Fenomena SP/SB hampir mirip dengan fenomena partai yaitu sating klaim dan berebut anggota.Rivalitas kepemimpinan, berebut untuk mendapatkan jatah kursi di lembaga tripartite dan bagaimana membuat proyek untuk mendapatkan bantuan sponsor . Tentu tidak semua SP/SB seperti itu. Tetapi ini umumnya terjadi pada SP/SB yang dipimpin oleh orang yang bukan dari komunitas buruh. Maka sangatlah wajar apabila SP/SB yang ada sangat sulit menyatukan visi karena mereka memiliki agenda sendiri-sendiri. Dengan demikian problematika SP/SB lebih banyak terjadi pada segelintir elite pimpinan SP/SB. Melihat fenomena seperti ini sudah seharusnya F SP.LEM-SPSI bangkit dan berani melakukan perubahan dari dalam secara demokratis. Kalau F SP.LEM-SPSI tidak berani berdemokrasi secara internal dan cerdas merespon masalah-masalah atau isu-isu ketenegakerjaan, maka cepat atau lambat F SP.LEM-SPSI akan ditinggal anggotanya.

Untuk itu, F SP.LEM-SPSI sebagai organisasi pekerja yang memiliki jumlah anggota yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, mernbutuhkan petunjuk kerja organisasi yang terarah dan berdayaguna untuk pengembangan kualitas organisasi, pengurus dan anggotanya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Arah atau petunjuk tatalaksana organisasi FSP LEM SPSI agar dapat secara mudah dilaksanakan oleh semua komponen organisasi itu adalah Program Kerja Organisasi.


II. LANDASAN

Landasan penyusunan Program Umum atau Program Kerja organisasi adalah :

Pancasila

UUD1945

Hasil Musyawarah Nasional Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.



III. TUJUAN

Memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan sasaran tujuan organisasi guna meningkatkan perannya sebagai pengemban tugas organisasi dalam memberikan perlindungan dan pembelaan hak-hak anggota pada khususnya, pekerja pada umumnya.

Menciptakan tercapainya kesatuan bahasa, sikap dan perilaku dalam melaksanakan visi dan misi perjuangan organisasi guna perbaikan kesejahteraan pekerja pada umumnya sejalan dengan laju dan tuntutan pembangunan.

Meningkatkan fungsi dan peranan Serikat Pekerja sebagai sarana untuk mewujudkan hubungan dan kerjasama yang harmonis, dinamis dan kreatif dengan menggalang kebersamaan, menumbuhkan motivasi semangat kerja demi peningkatan kesejahteraan, harkat dan martabat pekerja Indonesia, khususnya anggota di seKtor Logam Elektronik dan Mesin.


IV. KEBIJAKAN PROGRAM

Program F SP.LEM SPSI terdiri dari beberapa bidang yang arahnya ditetapkan dalam Kebijakan Program SP LEM SPSI sebagai berikut:

Bidang konsolidasi organisasi
Terdiri dari program yang diarahkan pada konsolidasi program, hubungan Organisasi, tertib organisasi yang dilaksanakan untuk memantapkan gerak langkah F SP.LEM-SPSI.
Bidang pendidikan dan kaderisasi
Terdiri dari program pendidikan dan kaderisasi yang diarahkan untuk menciptakan kader-kader F, SP.LEM-SPSI yang mampu memimpin organisasi.
Bidang perlindungan dan pembelaan.
Terdiri dari program yang diarahkan pada perlindungan dan pembelaan atas hak-hak pekerja. Pembinaan dan peningkatan kualitas ketenagakerjaan.
Bidang kesejahteraan social ekonomi
Terdiri dari program yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pekerja, peningkatan taraf hidup serta peningkatan kepeduliaan terhadap sesama.

V. PROGRAMKERJA


Bidang organisasi

Meningkatkan disiplin jajaran pengurus untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam AD/ART serta peraturan kebijakan organisasi SP.LEM-SPSI.

Mengadakan konsolidasi dalam rangka memperkuat organisasi F SP.LEM-SPSI dari tingkat pusat sampai PUK.

Mengembangkan organisasi F SP.LEM-SPSI serta meningkatkan kegiatan-kegiatan pimpinan pusat sampai dengan PUK dalam pengelolaan management organisasi.

Mengoptimalkan peran segenap pengurus pada semua tingkat.

Mewujudkan system komunikasi yang efektif antar jajaran pengurus.

Konsolidasi program antar bidang serta memantapkan fungsi dan peranan masing-masing pengurus.

Membuat Kartu Tanda Anggota F SP.LEM-SPSI yang dikoordinir oleh DPC-DPC.

Bidang Pendidikan dan Kaderisasi

Menyusun modul pelatihan kader yang berjenjang.

Menetapkan dan melaksanakan program pengembangan kader secara sistematis dan berjenjang secara berkesinambungan.

Penyelenggaraan pelatihan dalam rangka membudiyakan pekerja, dibidang politik, hokum, ekonomi, social dan budaya.

Mengikut sertakan kader F SP.LEM-SPSI dalam pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh instasi-instasi terkait.

Menyelenggarakan seminar dan lokakarya tentang ketenakerjaan.

Bidang Peningkatan perlindungan dan pembelaan

Melaksanakan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran pekerja tentang UU ketenagakerjaan.

Mengadakan kerjasama dengan lembaga dan atau instasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan sosialisasi Undang-undang maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembelaan hak-hak pekerja.

Memberikan bantuan hukum bagi pekerja korban kesewenangan perusahaan.

Melakukan pembelaan terhadap hak-hak tenaga kerja.

Meningkatkan kemampuan dan kualitas fungsional F SP.LEM-SPSI yang mempunyai tugas dalam perlindungan dan pembelaan.

Mengirim atau mengikut sertakan pengurus pada semua perangkat organisasi secara bertahap khususnya yang bertugas dibidang perlindungan dan pembelaan untuk mengikuti pendidikan, pelatihan berjenjang, symposium, seminar mengenai pengetahuan hukum.

Melakukan pengkajian dan penelitian atas produk hukum / perundang-undangan, dan membuat kerangka perbaikan terhadap perundang-undangan, peraturan yang sudah tidak memadai, tumpang tindih atau menyimpang, agar peningkatan mutu perlindungan bagi pekerja bias selalu maksimal dan mutakhir.

Mendorong atau melakukan upaya langsung kepada perusahaan-perusahaan baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan asosiasi / perkumpulan pengusaha untuk mendirikan Serikat pekerja dan pembuatan PKB.

Menyusun tata cara dan mekanisme pembuatan PKB, sebagai pedoman bagi pengurus dan fungsionaris unit kerja.

Monitoring (mengamati) secara cermat tentang pelaksanaan PKB disetiap perusahaan-perusahaan sector LEM.

Berpartisipasi aktif dalam kegiatan K3 baik ditingkat nasional/wilayah/daerah, maupun tingkat perusahaan.

Membentuk LBH dimasing-masing perangkat organisasi.

Bidang kesejahteraan social ekonomi

Melanjutkan perjuangan terlaksananya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja secara konsekwen dan menyeluruh di perusahaan sektor LEM.

Memperjuangkan agar ketentuan kenaikan upah setiap tahun termaktub dalam setiap PKB di perusahaan.

Memperjuangkan terus menerus keputusan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak(KHL).

Meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap pelaksanaan ketentuan upah minimum di perusahaan.

Mengusahakan bantuan kemanusiaan untuk meringankan beban para korban musibah dan para dhuafa.

Melakukan pelatihan dalam penanggulangan kecelakaan kerja.


Ditetapkan : Ciloto
Pada Tanggal : 15 Januari 2008.

MUSYAWARAHNASIONALV 
FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM,
ELEKTRONIK DAN MESIN
SERIKAT PEKERJA SELURUHBSDONESIA
(FSP.LEM-SPSI)




K e t u a


ttd 

Eddy Permata Purba.


Sekretaris


ttd 

James Dolok Saribu


PERSONALIA PENGURUS 
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SP.LEM-SPSI
MASA BHAKTI 2009 – 2013



DEWAN PENASEHAT

KPIETER L.D KATTEMENA, Sip.MM

KBASUKI KURNIA KUSUMA WIJAYA



DEWAN PIMPINAN PUSAT 

KETUA UMUM : HARDJONO, SH

KETUA : Drs. H. NURDIN UMAR, SE, MM

KETUA : H. ERIZAL ZAINI, SH

KETUA : GUNAWAN BASRI

SEKRETARIAT UMUM : Ir.IDRUS

SEKRETARIS : CHANDRA MACHLAN

SEKRETARIS : ARIZAL, SE

SEKRETARIS : Dra. SUGINAH

BENDAHARA UMUM : Drs. H. MOCHAMMAD DJAYA

BENDAHARA : MULYONO

BENDAHARA : SUPATMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar